Siap!!! BERPERANG......Baik Pemikiran maupun kekuatan fisik!!! "HIDUP MULIA ATAU MATI SYAHID"

Siap!!! BERPERANG......Baik Pemikiran maupun kekuatan fisik!!! "HIDUP MULIA ATAU MATI SYAHID"

My Flag and ummah

MenAnti Apa Yang Di NanTi

BerdiRi koKoH,MengHadap, MeNanTang..







Sekian Lama Terpuruk,,mencOba Tuk BanguN dari Tidur Panjang..







Duduk, Jongkok, Berdiri sampai Nanti..







SaMpai TerbukTinya SuraT Al-Qoriah, Al-Zalzalah...




KHILAFAH RASYIDAH ALA MANHAJ NUBUWWAH AKAN HADIR MENJADI PELITA SELURUH ALAM..







Allahu Akbar!!!







kobArkan Al-liwa ar-Rayah mu KAWAN!!!

Dan PENA ku berkata..."LAWAN!!! LAWAN!!!LAWAN!!!









Isi Buku Tamu dulu Dunkzzzz


ShoutMix chat widget

Si Pena TajaM

Foto saya
Merupakan Pusat Studi Islam yang hadir untuk Remaja dalam mendapatkan pencerahan Islam melalui kebenaran ajarannya

Jumat, 05 Februari 2010

MENUTUP AURAT

Kewajiban Menutup Aurat

Syariat Islam telah mewajibkan laki-laki dan wanita untuk menutup aurat, agar masing-masing bisa menjaga pandangannya. Sebab, yang dimaksud dengan "menjaga pandangan" (ghadl al-bashar) adalah tidak melihat hal-hal yang diharamkan atas dirinya. Dengan kata lain, perintah menjaga pandangan tak ada bedanya dengan perintah untuk tidak melihat aurat laki-laki maupun wanita. Sebab, aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh dilihat, baik oleh laki-laki maupun wanita. Sedangkan selain aurat, tidak ada larangan bagi laki-laki dan wanita untuk melihatnya. Dari sini dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan perintah untuk menjaga pandangan (ghadldl al-bashar) adalah menjaga pandangan dari aurat laki-laki maupun wanita asing .

Kewajiban menutup aurat telah disitir di dalam al-Quran. Allah swt berfirman;



          •           

"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu, dan pakaian indah untuk perhiasan."[al-A'raaf:26]

Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan; ayat ini merupakan dalil wajibnya menutup aurat. Sebab, Allah swt telah menurunkan kepada kita, pakaian yang digunakan untuk menutup aurat. Para ulama tidak berbeda pendapat mengenai wajibnya menutup aurat. Mereka hanya berbeda pendapat tentang bagian tubuh mana yang termasuk aurat.

Di dalam kitab Fath al-Qadir, dituturkan; jumhur ulama berpendapat, bahwa ayat ini merupakan dalil wajibnya menutup aurat dalam setiap keadaan, walaupun ia seorang diri, sebagaimana yang tersebut di dalam hadits-hadits shahih. Dalam kitab al-Muhadzdzab dinyatakan, bahwa menutup aurat (satru al-'aurat) dari pandangan mata adalah wajib.

Adapun dalil-dalil sunnah yang menunjukkan kewajiban menutup aurat bagi laki dan wanita adalah sebagai berikut;

Imam Muslim, Abu Dawud, dan Turmudziy meriwayatkan sebuah hadits yang menuturkan, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;



أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ

"Sesungguhnya, Rasulullah saw bersabda, "Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki yang lain dalam satu selimut; dan janganlah seorang wanita tidur dengan wanita lain dalam satu selimut."[HR. Imam Muslim, Abu Dawud, dan Turmudziy]

Imam Mubarakfuriy dalam kitab Tuhfat al-Ahwadziy menyatakan, bahwa hadits ini merupakan dalil haramnya seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, serta haramnya seorang perempuan melihat aurat perempuan; begitu juga sebaliknya; seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat wanita, dan wanita tidak boleh melihat aurat laki-laki.

Bahz bin Hakim meriwayatkan sebuah hadits dari bapaknya, dan bapaknya berasal dari kakeknya, bahwasanya kakeknya berkata;



قُلْتُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ قَالَ احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ قَالَ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَاهَا أَحَدٌ فَلَا يَرَاهَا قَالَ قُلْتُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا قَالَ فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنْ النَّاسِ

"Saya bertanya kepada Rasulullah saw, "Ya Rasulullah, terhadap aurat kami, apa yang boleh kami tampakkan dan apa yang harus kami tutup? Nabi saw menjawab, "Jagalah auratmu, kecuali kepada isteri-isterimu dan budak-budak yang kamu miliki." Saya bertanya lagi, "Lalu, bagaimana jika ada suatu kaum, dimana satu dengan yang lain bisa saling melihat auratnya? Nabi saw menjawab, "Jika kamu mampu, jangan sampai auratmu dilihat oleh seorangpun. Oleh karena itu, janganlah seseorang melihat aurat orang lain." Saya bertanya lagi, "Bagaimana, jika seorang diantara kami telanjang? Nabi menjawab, "Harusnya ia lebih malu kepada Allah swt."[HR. Jama'ah kecuali Imam al-Nasaaiy]

Imam Syaukani, dalam kitab Nail al-Authar, menyatakan, bahwasanya hadits di atas merupakan dalil mengenai wajibnya menutup aurat di setiap waktu, kecuali saat buang air, bersenggama, mandi; dan wajibnya menutup aurat di hadapan semua orang, kecuali di hadapan isteri, budak, dokter, saksi,dan qadliy ketika ada persengketaan. Hadits ini juga menunjukkan larangan mandi di satu kolam, dimana, satu dengan yang lain saling melihat aurat.

Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits di dalam Tarikh-nya, bahwasanya Mohammad bin Jahsiy berkata;



مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مَعَهُ عَلَى مَعْمَرٍ وَفَخِذَاهُ مَكْشُوفَتَانِ فَقَالَ يَا مَعْمَرُ غَطِّ فَخِذَيْكَ فَإِنَّ الْفَخِذَيْنِ عَوْرَةٌ

"Rasulullah saw melewati Ma'mar yang saat itu kedua pahanya sedang terbuka. Beliau bersabda, "Hai Ma'mar tutuplah kedua pahamu. Sebab, paha itu adalah aurat."[HR. Imam Ahmad, Hakim, dan Bukhari di dalam kitab Tarikh-nya],

Jarhad meriwayatkan sebuah hadits dari bapaknya, bahwasanya bapaknya berkata;



أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِهِ وَهُوَ كَاشِفٌ عَنْ فَخِذِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَطِّ فَخِذَكَ فَإِنَّهَا مِنْ الْعَوْرَةِ

"Rasulullah saw tengah lewat, sedangkan saat itu saya sedang memakai kain dan paha saya terbuka. Beliau pun bersabda, "Tutuplah pahamu, karena paha itu adalah aurat."[HR. Imam Ahmad, Malik, Abu Dawud dan Turmudziy]

Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwasanya ia berkata;



أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا

"Sesungguhnya Asma binti Abu Bakar datang menemui Rasulullah saw, sedangkan ia mengenakan pakaian tipis. Nabi saw pun segera berpaling darinya, seraya bersabda, "Wahai Asma', jika seorang wanita telah akil baligh, tidak boleh tampak dari dirinya, kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan."[HR. Abu Dawud]

Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Nabi saw bersabda;

"Janganlah kalian berjalan dengan telanjang."[HR. Muslim] . Di dalam hadits lain dituturkan, bahwa Rasulullah saw bersabda;

"Barangsiapa melihat aurat, hendaknya ia menutupnya."[HR. Abu Dawud]

Hadits-hadits ini menunjukkan dengan jelas, perintah untuk menutup aurat. Tidak hanya itu saja, hadits-hadits di atas diperkuat dengan hadits-hadits yang berisi ancaman bagi siapa saja yang membuka auratnya di hadapan non mahram.



Ancaman Bagi Orang Yang Membuka Auratnya

Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;



صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

"Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian."[HR. Imam Muslim]

Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, "Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian 'ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia Allah. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat, mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta."

Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.



صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ

"Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang ia pergunakan untuk mencambuk manusia."[HR. Imam Ahmad]

Hadits-hadits di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan berlenggak-lenggok --melakukan gerakan-gerakan erotis dan merangsang (porno aksi).

By: Abu Hanifa

Tidak ada komentar: