Siap!!! BERPERANG......Baik Pemikiran maupun kekuatan fisik!!! "HIDUP MULIA ATAU MATI SYAHID"

Siap!!! BERPERANG......Baik Pemikiran maupun kekuatan fisik!!! "HIDUP MULIA ATAU MATI SYAHID"

My Flag and ummah

MenAnti Apa Yang Di NanTi

BerdiRi koKoH,MengHadap, MeNanTang..







Sekian Lama Terpuruk,,mencOba Tuk BanguN dari Tidur Panjang..







Duduk, Jongkok, Berdiri sampai Nanti..







SaMpai TerbukTinya SuraT Al-Qoriah, Al-Zalzalah...




KHILAFAH RASYIDAH ALA MANHAJ NUBUWWAH AKAN HADIR MENJADI PELITA SELURUH ALAM..







Allahu Akbar!!!







kobArkan Al-liwa ar-Rayah mu KAWAN!!!

Dan PENA ku berkata..."LAWAN!!! LAWAN!!!LAWAN!!!









Isi Buku Tamu dulu Dunkzzzz


ShoutMix chat widget

Si Pena TajaM

Foto saya
Merupakan Pusat Studi Islam yang hadir untuk Remaja dalam mendapatkan pencerahan Islam melalui kebenaran ajarannya

Jumat, 05 Februari 2010

TAZAYYUN DAN TABARRUJ

TAZAYYUN DAN TABARRUJ
Kebolehan Tazayyun (Berhias)

Salah satu fithrah yang dianugerahkan Allah kepada manusia adalah kecenderungan untuk menyukai keindahan, kebersihan, dan kerapian. Kecenderungan-kecenderungan ini merupakan sifat-sifat yang tidak mungkin dihapuskan dari diri manusia. Oleh karena itu, Islam telah mensyariatkan sejumlah hukum yang berhubungan dengan fithrah-fithrah tersebut. Misalnya, Islam telah mewajibkan mandi bagi orang yang berhadats besar, dan wudlu' bagi orang yang berhadats kecil. Islam juga mewajibkan kaum Muslim untuk membersihkan najis yang mengenai badan, pakaian, dan tempat tinggalnya. Lebih dari itu, Islam juga mengatur hukum-hukum yang berkaitan dengan menghias diri, memakai wewangian, berbusana, dan lain sebagainya.

Dalam konteks berhias, sesungguhnya, syariat Islam membolehkan laki-laki dan wanita menghias dirinya dalam batas kewajaran. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari 'Abdullah bin Mas'ud ra, bahwasanya ia berkata;



قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

"Ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw,"Sesungguhnya seorang laki-laki itu ingin agar bajunya bagus dan sandalnya juga bagus." Beliau saw bersabda, "Sesungguhnya Allah itu Indah dan menyukai keindahan.."[HR. Imam Muslim]

Imam al-Nasaa'iy meriwayatkan sebuah hadits dari 'Aisyah ra, bahwasanya ia berkata;



مَدَّتْ امْرَأَةٌ مِنْ وَرَاءِ السِّتْرِ بِيَدِهَا كِتَابًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ وَقَالَ مَا أَدْرِي أَيَدُ رَجُلٍ أَوْ يَدُ امْرَأَةٍ فَقَالَتْ بَلْ امْرَأَةٌ فَقَالَ لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً غَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالْحِنَّاءِ

"Sesungguhnya, seorang wanita mengulurkan tangannya kepada Nabi saw dengan sebuah kitab, tetapi beliau hanya menggenggam tangan beliau. Wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, aku ulurkan tanganku kepadamu dengan sebuah kitab, tetapi engkau tidak mau mengambilnya". Beliau saw menjawab,"Sesungguhnya aku tidak tahu, apakah ia tangan seorang wanita ataukah tangan seorang laki-laki.' Wanita itu berkata, "Tetapi, ini adalah tangan wanita." Nabi saw menjawab, "Jika engkau seorang wanita, tentunya engkau akan mengubah warna kukumu dengan inai". [HR. Imam Nasaa'iy]

Dalam riwayat lain yang dituturkan dari Ibnu 'Abbas, disebutkan;

"Ada seorang wanita datang kepada Nabi saw untuk berbaiat kepada beliau, tetapi, dia tidak mengecat kukunya, sehingga beliau tidak mau membai'atnya hingga ia mengecat kukunya."[HR. Abu Dawud]

Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari 'Imran bin Husain, bahwa Nabiyullah saw berkata;

"Perhatikan, wewangian lelaki adalah berbau namun tidak berwarna; dan perhatikanlah, wewangian wanita adalah berwarna namun tidak berbau.' Sa'id (salah seorang perawi) berkata, "Aku melihat ia mengatakan, "Sesungguhnya mereka membawa ucapan beliau mengenai wewangian itu ke arah "jika dia keluar rumah". Adapun jika dia berada di samping suaminya, dia boleh memakai wewangian yang dia sukai."[HR. Abu Dawud]; dan masih banyak hadits-hadits lain yang berbicara pada konteks berhiasnya seorang wanita.

Hadits-hadits di atas menunjukkan, bahwa seorang wanita Mukminat diperbolehkan menghias dirinya (tazayyun) dalam batas-batas kewajaran. Namun, syariat dengan tegas melarang wanita menghias dirinya di luas batas kewajaran alias tabarruj (bersolek untuk menampakkan kecantikannya). Larangan tabarruj telah disebutkan dengan sharih di dalam al-Quran. Allah swt berfirman;



وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

"Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haidl dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj)."[al-Nuur:60]

Mafhum muwaqah ayat ini adalah, "jika wanita-wanita tua yang telah menaphouse saja dilarang melakukan tabarrauj, lebih-lebih lagi wanita-wanita yang belum tua dan masih punya keinginan nikah."



Larangan Bertabarruj

Pada dasarnya, Islam telah melarang wanita melakukan tabarruj (menampakkan perhiasannya). Dengan kata lain, tabarruj adalah hukum lain yang berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung dan jilbab. Walaupun seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana syar'iy, namun tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj.

Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan Allah swt di dalam surat al-Nuur ayat 60. Allah swt berfirman:



وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

"Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haidl dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj)."[al-Nuur:60]

Jika wanita tua dilarang untuk tabarruj, lebih-lebih lagi wanita yang belum tua dan masih mempunyai keinginan untuk menikah.

Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-'Arab menyatakan;

"Wa al-tabarruj : idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menaruh perhiasan kepada laki-laki non mahram."

Di dalam kitab Zaad al-Masiir dinyatakan;

"Tabarruj, menurut Abu 'Ubaidah, adalah seorang wanita menampakkan kecantikannya. Sedangkan menurut al-Zujaj; tabarruj adalah menampakkan perhiasaan, dan semua hal yang bisa merangsang syahwat laki-laki…Sedangkan sifat-sifat tabarruj di jaman jahiliyyah ada enam pendapat; pertama; seorang wanita yang keluar dari rumah dan berjalan diantara laki-laki. Pendapat semacam ini dipegang oleh Mujahid. Kedua, wanita yang berjalan berlenggak-lenggok dan penuh gaya dan genit. Ini adalah pendapat Qatadah. Ketiga, wanita yang memakai wewangian. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abi Najih. Keempat, wanita yang mengenakan pakaian yang terbuat dari batu permata, kemudian ia memakainya, dan berjalan di tengah jalan. Ini adalah pendapat al-Kalabiy. Kelima, wanita yang mengenakan kerudung namun tidak menutupnya, hingga anting-anting dan kalungnya terlihat….."



Perbuatan-perbuatan Yang Terkategori Tabarruj

Banyak hadits yang melarang setiap perbuatan yang bisa terkategori tabarruj; diantaranya adalah sebagai berikut;



1. Mengenakan Pakaian Tipis dan Pakaian Ketat Yang Merangsang

Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi saw bersabda:



صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

"Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian."[HR. Imam Muslim]

Ketika menafsirkan frase "mutabarrijaat" yang terdapat di dalam surat al-Nuur ayat 60, Imam Ibnu al-'Arabiy menyatakan;

"Termasuk tabarruj, seorang wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya. Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah saw yang terdapat di dalam hadits shahih, "Betapa banyak wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis merangsang, dan berlenggak-lenggok. Mereka tidak akan masuk ke dalam surga dan mencium baunya." (HR. Imam Bukhari]. Sebab, yang menjadikan seorang wanita telanjang adalah karena pakaiannya; dan ia disebut telanjang karena pakaian tipis yang ia kenakan. Jika pakaiannya tipis, maka ia bisa menyingkap dirinya, dan ini adalah haram."



2. Mengenakan Wewangian Di Hadapan Laki-laki Asing

Di dalam hadits lain, dituturkan, bahwasanya Nabi saw bersabda, "



أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

"Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina."[HR. Imam al-Nasaaiy]

Imam Muslim juga menuturkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda;



أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ

"Setiap wanita yang memakai wewangian, janganlah ia mengerjakan sholat 'Isya' bersama kami."[HR. Muslim]



أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ

"Siapa saja wanita yang mengenakan bakhur, janganlah dia menghadiri shalat 'Isya' yang terakhir bersama kami."[HR. Muslim]

Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian termasuk dalam kategori tabarruj jahiliyyah. Oleh karena itu, seorang wanita Mukminat dilarang keluar rumah atau berada di antara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.

Adapun sifat wewangian bagi wanita Mukminat adalah, tidak kentara baunya dan mencolok warnanya. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw;



أَلَا وَطِيبُ الرِّجَالِ رِيحٌ لَا لَوْنَ لَهُ أَلَا وَطِيبُ النِّسَاءِ لَوْنٌ لَا رِيحَ لَهُ

"Ketahuilah, parfum pria adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium baunya."[HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud]



3. Berdandan Menor atau Berlebihan

Termasuk tabarruj adalah berdandan atau bersolek dengan tidak seperti biasanya. Misalnya, memakai bedak tebal, eye shadow, lipstik dengan warna mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya. Sebab, tindakan-tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj secara definitif. Imam Bukhari menyatakan, bahwa tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain." Larangan tersebut juga telah disebutkan dalam al-Quran. Allah swt berfirman;



وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

"Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan."[Al-Nuur:31]

Ayat ini juga menunjukkan keharaman melakukan tabarruj. Sedangkan definisi tabarruj adalah idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib (menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan mahram). Jika dinyatakan; seorang wanita telah bertabarruj, artinya, wanita itu telah menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang yang bukan mahramnya. Atas dasar itu, setiap upaya mengenakan perhiasan atau menampakkan kecantikan yang akan mengundang pandangan kaum laki-laki termasuk dalam tindakan tabarruj yang dilarang.

Berdandan menor, baik dengan lipstik, bedak, eye shadow, dan lain sebagainya dipandang merupakan tindakan tabarruj. Pasalnya, semua tindakan ini ditujukan untuk menampakkan kecantikan dirinya, kepada orang yang bukan mahram.



5. Membuka Sebagian Aurat

Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung; mengenakan celana tanpa mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi kalung dan anting-antingnya tampak , dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah saw;



صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

"Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian."[HR. Imam Muslim]

Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, "Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut…. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain.""

Dewasa ini kita menyaksikan banyak wanita Muslimah yang mengenakan kerudung dengan kemeja dan celana panjang ketat hingga menampakkan kecantikan dan seksualitas mereka. Di sisi lain, kita juga menyaksikan banyak wanita Muslimah yang mengenakan kain penutup kepala, tetapi, sebagian rambut, leher, telinganya terlihat dengan jelas. Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan semacam ini terkategori tabarruj.

Menggelung rambut hingga besar seperti punuk onta miring, juga termasuk tindakan tabarruj yang diharamkan di dalam Islam. Sayangnya, perbuatan menggelung rambut ini justru telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, dan mereka tidak menyadari bahwa hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt.

Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan yang terkategori tabarruj masih banyak, tidak hanya lima perbuatan yang telah dijelaskan di atas. Masih banyak perbuatan-perbuatan lain yang termasuk tabarruj. Yang jelas, setiap upaya mengenakan perhiasaan atau menampakkan perhiasaan secara tidak wajar yang akan mengundang pandangan laki-laki non mahram, termasuk tindakan tabarruj.

Hanya saja, berhiasnya seorang isteri di hadapan suaminya; atau berdandannya seorang isteri ketika ada di rumah, adalah tindakan yang diperbolehkan tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat).



Pengaruh Tabarruj Bagi Masyarakat

Sesungguhnya, tabarruj telah memberikan sejumlah implikasi buruk bagi masyarakat, khususnya kaum Muslim.

1. Tabarruj dapat mengubah kecenderungan kaum Muslim dari kecenderungan untuk senantiasa menjaga dan menahan pandangan, menjadi kecenderungan untuk memuja hawa nafsu dan hasrat seksual. Akibatnya, laki-laki dan wanita mulai berlomba-lomba untuk menarik lawan jenisnya, dengan mengenakan pakaian dan perhiasan yang seseksi dan semerangsang mungkin. Mereka juga menyibukkan diri dengan urusan mempercantik diri dan menarik maupun memikat lawan jenisnya. Akhirnya, banyak orang terjatuh pada hubungan-hubungan lawan jenis yang dilarang oleh syariat Islam, misalnya, pacaran, berkhalwat, perselingkuhan, perzinaan, dan lain sebagainya.

2. Tabarruj bisa mengubah paradigma hubungan laki-laki dan wanita di dalam Islam; yaitu, hubungan yang didasarkan pada prinsip ketakwaan, menjadi hubungan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan biologis semata.

3. Tabarruj juga akan melemahkan kaum Muslim dari upaya-upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah, atau perjuangan untuk menegakkan kalimat Allah swt. Dengan kata lain, tabarruj akan melemahkan semangat kaum Muslim untuk menegakkan hukum-hukum Allah, serta upaya untuk mendakwahkan Islam, baik dengan propaganda maupun jihad.

Tidak ada komentar: