Siap!!! BERPERANG......Baik Pemikiran maupun kekuatan fisik!!! "HIDUP MULIA ATAU MATI SYAHID"

Siap!!! BERPERANG......Baik Pemikiran maupun kekuatan fisik!!! "HIDUP MULIA ATAU MATI SYAHID"

My Flag and ummah

MenAnti Apa Yang Di NanTi

BerdiRi koKoH,MengHadap, MeNanTang..







Sekian Lama Terpuruk,,mencOba Tuk BanguN dari Tidur Panjang..







Duduk, Jongkok, Berdiri sampai Nanti..







SaMpai TerbukTinya SuraT Al-Qoriah, Al-Zalzalah...




KHILAFAH RASYIDAH ALA MANHAJ NUBUWWAH AKAN HADIR MENJADI PELITA SELURUH ALAM..







Allahu Akbar!!!







kobArkan Al-liwa ar-Rayah mu KAWAN!!!

Dan PENA ku berkata..."LAWAN!!! LAWAN!!!LAWAN!!!









Isi Buku Tamu dulu Dunkzzzz


ShoutMix chat widget

Si Pena TajaM

Foto saya
Merupakan Pusat Studi Islam yang hadir untuk Remaja dalam mendapatkan pencerahan Islam melalui kebenaran ajarannya

Selasa, 23 Februari 2010

Tujuan Luhur Syariah


Masyarakat yang baik akan lahir dari penerapan syariat Islam yang mewujudkan tujuan luhur syariah dalam kehidupan. Tujuan luhur tersebut adalah:

1.Memelihara keturunan(al-muhfazhah 'alâ al-nasl)

2.Memelihara akal(al-muhâfazhah 'alâ al-aqlu)

3.Memelihr kehormatan(al-muhâfazhah 'alâ al-karâmah)

4.Memelihara jiwa manusia(al-muhâfazhah 'alâ an-nafs)

5.Memelihara harta(al-muhâfazhah 'alâ al-mâl)

6.Memelihara agama(al-muhâfazhah 'alâ ad-dîn

7.Memelihara keamanan(al-muhâfazhah 'alâ al-amnu)

8.Memelihara negara(al-muhâfazhah 'alâ ad-dawlah).



1. Memelihara keturunan (al-muhfazhah 'alâ al-nasl), yakni dengan mensyariatkan nikah dan mengharamkan perzinaan, serta menetapkan berbagai sanksi hukum terhadap para pelaku perzinaan itu. Dengan itu, kesucian dan kebersihan serta kejelasan keturunan terjaga (Lihat: TQS an-Nisa': 1; TQS ar-Rum: 21; TQS an-Nur: 2). Bukan sebaliknya menerapkan sistem sekulerisme yang memberikan kebebasan pribadi, kebebasan berperilaku, kebebasan berhubungan seksual (freesex), homoseks, lesbianisme, dan sebagainya yang mereka anggap sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM). Semua itu berujung pada ketidakjelasan keturunan, perselingkuhan, brokenhome, keterputusan hubungan kekeluargaan, dan merebaknya berbagai penyakit kelamin dan AIDS. Kejadian-kejadian demikian bukan hanya merugikan kaum muslim melainkan seluruh kemanusiaan. Sebaliknya, dengan Islam hal tersebut ditiadakan dalam kehidupan. Keuntungan pun akan dirasakan oleh setiap anggota masyarakat baik muslim atau non muslim.



2. Memelihara akal (al-muhâfazhah 'alâ al-aqlu), yakni dengan mencegah dan melarang dengan tegas segala perkara yang merusak akal seperti minuman keras (muskir) dan narkoba (muftir) serta menetapkan sanksi hukum terhadap para pelakunya. Terapkan aturan Islam yang mendorong manusia untuk menuntut ilmu, melakukan tadabbur, ijtihad, dan berbagai perkara yang bisa mengembangkan potensi akal manusia dan memuji eksistensi orang-orang berilmu (Lihat: TQS al-Maidah: 90-91; TQS az-Zumar: 9; TQS al- Mujadilah:11). Pemeliharaan akal demikian dilakukan bagi setiap orang tanpa memandang agamanya apa. Bila demikian, kemaslahatannya pun akan dirasakan oleh semua manusia siapapun dia. Secara kolektif hal ini sangat meminimumkan social cost yang harus dibayar oleh umat manusia. Tidak melakukan cara-cara penanganan pemerintahan kapitalis yang selalu bersikap kompromistis (pemecahan jalan tengah) yang telah menghabiskan bermilyar dolar tanpa hasil yang nyata. Mereka melarang konsumsi alkohol tetapi tidak menutup pabriknya. Uang dan kebebasan memiliki harta merupakan dorongan kuat bagi para bandar ekstasi dan mafia obat bius untuk tetap melakukan bisnis barang yang sangat merusak generasi anak manusia.



3. Memelihara kehormatan (al-muhâfazhah 'alâ al-karâmah), yakni dengan melarang orang menuduh zina, mengolok, menggibah, melakukan tindakan mata-mata, pengeksploitasi kehormatan perempuan berupa pornografi atau pornoaksi, dan menetapkan sanksi-saksi hukum bagi para pelakunya. (Lihat: TQS an-Nur: 4; TQS al-Hujurat: 10-12). Kepala daerah memberikan kebebasan untuk apapun selama sesuai dengan syariat Islam. Sementara kebebasan berbicara dan berperilaku yang bertentangan dengan Islam harus dicrgah. Kebebasan semacam ini membuat manusia tidak menghormati sesamanya, anak tidak menghormati orang tuanya, istri tidak menghormati suaminya, bahkan manusia tidak menghormati tuhannya.



4. Memelihara jiwa manusia (al-muhâfazhah 'alâ an-nafs), yakni dengan menetapkan sanksi hukum mati bagi orang yang telah membunuh tanpa hak, dan menjadikan hikmah dari hukuman itu (qishash) adalah untuk memelihara kehidupan (Lihat: TQS al-Baqarah: 179). Kalaupun tidak dikenai hukum Qishash, yakni hukum diat, maka keluarga korban berhak atas ganti rugi yang wajib diberikan pihak keluarga pembunuh sebesar 1000 dinar (4250 gram emas) atau 100 ekor onta atau 200 ekor sapi (lihat Abdurrahman Al Maliki, Nizham Uqubat,Dâr al-Ummah, hlm. 87 - 121). Dengan syariat Islam jiwa setiap orang terjaga, mulai dari janin hingga dewasa. Dengan syariat Islam setiap warga masyarakat apapun suku, ras dan agamanya dipelihara dan dijamin keselamatan jiwanya.



5. Memelihara harta (al-muhâfazhah 'alâ al-mâl), yakni dengan menetapkan sanksi hukum terhadap tindakan pencurian dengan hukuman yang akan mencegah manusia dari tindakan menjarah harta orang lain (Lihat: TQS al-Maidah: 38). Demikian pula dengan harta negara/rakyat. Korupsi disikat habis. Demikian pula peraturan pengampunan (hijr), yakni pencabutan hak mengelola harta bagi orang-orang bodoh dengan menetapkan wali yang akan memelihara harta yang bersangkutan (Lihat: TQS an-Nisa 5; TQS al-Baqarah: 282). Islam juga melarang tindakan belanja berlebihan, yakni belanja pada perkara haram (Lihat: TQS al-Isra': 29; TQS al-An'am: 141; TQS al-Isra': 26-27). Semua proses ekonomi harus disyariahkan. Ketetapan Islam demikian diperuntukkan bagi semua warga negaranya, tanpa memandang agamanya. Karena itu, siapapun orang yang hidup dalam naungan syariat Islam terpelihara hartanya dan terjamin haknya untuk menjalankan usaha.



6. Memelihara agama (al-muhâfazhah 'alâ ad-dîn), yakni dengan melarang murtad serta menetapkan sanksi hukuman mati bagi pelakunya jika tidak mau bertobat kembali kepangkuan Islam (Lihat TQS al-Baqarah: 217 dan Hadis Nabi), juga mencegah adanya upaya pemurtadan. Tidak dibenarkan adanya kristenisasi atau westernisasi dalam keyakinan. Sekalipun demikian, Islam tidak memaksa orang untuk masuk Islam (Lihat: TQS al-Baqarah: 256). Melalui hukum syariat seperti ini kaum muslim terjamin untuk melaksanakan ajaran agamanya. Demikian pula orang non-muslim bebas untuk menjalankan agamanya tanpa ada paksaan dari siapapun. Negara menjaminnya, masyarakat Islam memberikannya hak. Sedangkan demokrasi yang memberikan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang membiarkan umat Islam untuk berpindah agama atau tidak beragama sama sekali. Kepala daerah akan menjaga akidah dan syariat Islam di tengah masyarakat.



7. Memelihara keamanan (al-muhâfazhah 'alâ al-amnu), yakni dengan menetapkan hukuman berat sekali bagi mereka yang mengganggu keamanan masyarakat. Islam memberikan sanksi hukum berupa potong tangan plus kaki secara silang serta hukuman mati dan disalib bagi para pembegal jalanan (Lihat: TQS al-Maidah: 33). Hukum syariat demikian diberikan kepada semua warga negara, baik muslim atau non-muslim tanpa diskriminatif. Bila tidak, para residivis bisa menjadi raja preman di luar penjara. Bahkan, bila terbukti mafia dan kelompok gangster justru memiliki hubungan "persahabatan" dengan polisi sehingga keberadaan perampok, penjahat, jalanan, dan berbagai mafia kejahatan tetap eksis, mereka dihukum berat.



8. Memelihara negara (al-muhâfazhah 'alâ ad-dawlah), yakni dengan menjaga kesatuannya dan melarang orang atau kelompok orang melakukan pemberontakan (bughat) dengan mengangkat senjata melawan negara (Lihat: TQS al-Maidah: 33 dan Hadis Nabi). Juga hadits Nabi Muhammad saw: "Siapa yang datang kepada kalian dimana urusan pemerintah kalian di tangan seorang amir, lalu dia berusaha memecah belah jama'ah kalian, maka potonglah leher orang itu" (lihat An Nabhani, Nizhomul Hukmi fil Islam). Paradigma dasarnya Islam hendak menyatukan seluruh umat manusia, bukan memecah-belahnya. Karenanya, kepala daerah mencegah adanya separatisme. Sebaliknya, ia mendorong negeri-negeri Muslim bersatu.

Tidak ada komentar: