Sudah tidak asing lagi bagi kita ketika menyimak tayangan berita di televisi tentang berbagai kasus penistaan dan pelecehan salah satu agama tertentu (disebut Islam). Kasus-kasus tersebut terjadi di dalam negeri maupun luar negeri.
Berbagai contoh kasus yang media tak jemu menyorotinya yakni, menjamurnya aliran-aliran sesat didalam negeri seperti Ahmadiyah(sejak tahun 80an), Lia Eden, Al-Qiyadah al-Islamiyah, Surga Eden, dll. Pelecehan yang terjadi didalam negeri yaitu, Tuduhan bahwa Islam melecehkan perempuan, al-Quran kitab kekerasan, al-Quran kitab paling porno, harus ada amandemen terhadap al-Quran, cerita kutukan terhadap homoseks kaum Nabi Luth dalam al-Quran adalah cerita bohong, penulisan al-Quran banyak fiktif . Sedangkan kasus yang terjadi di luar negeri yakni, pembuatan kartun Nabi muhammad (Denmark) , pembuatan film ”FITNA” (Belanda), dll.
Menjamurnya kasus-kasus penistaan dan pelecehan terhadap Agama secara (disebut Islam), disebabkan tidak ada penanganan yang serius, tegas, dan tidak ada solusi total dari negara (khususnya Indonesia). Seakan-akan Pemerintah mengasumsikan bahwa ini adalah masalah kecil yang tak perlu dipersoalkan dengan panjang lebar. Bagi Pemerintah sudah cukuplah Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 berisi tentang Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama di tetapkan, Ketika undang-undang ini masih berlaku saja, berbagai penafsiran dan praktik keagamaan yang menyimpang terus bermunculan, apalagi saat ini undang-undang tersebut sedang di gugat oleh Tim Advokasi Kebebasan Beragama untuk dihapus. Belum dicabut saja penistaan terhadap Agama (Islam) masih berlanjut, apalagi bila larangan terhadap semua perbuatan itu dicabut, penyimpangan, dan penodaan terhadap Islam akan semakin marak.
Inilah akibat penerapan sistem dan hukum yang menjadikan HAM dan Demokrasi sebagai agama baru, mempersepsikan bahwa semua kasus yang terjadi itu adalah pancaran dari hak berpendapat serta hak berkeyakinan. Negara tidak ada hak untuk menekan kebebasan-kebebasan tersebut. Jadi sangatlah wajar bila negara tidak tegas dan terkesan tidak dapat memberikan solusi yang tepat terhadap segala permasalahan ini (hukum yang dipakai buatan akal manusia yang terbatas). Seandainya saja negara menjadikan Islam sebagai sistem hukum dan pengatur kehidupan umat, maka segala persoalan yang terjadi akan terselesaikan tuntas sampai ke akar-akarnya. Islam akan menghukum mati orang-orang yang melakukan penistaan dan pelecehan terhadap Islam, dan tidak akan ada yang berani lagi melakukan perbuatan keji itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar