Jilbab dan khimar adalah jenis pakaian yang wajib dikenakan oleh seorang wanita yang hendak keluar rumah, manakala ingin beraktivitas dalam kehidupan umum, seperti ; bekerja di kantor, seminar, ke masjid, pasar, maupun berjalan di jalan umum dan aktivitas sejenisnya. Seorang wanita tidak dibenarkan dalam kehidupan umum (seperti di atas) ia hanya sekedar menutup ‘aurat dengan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan syari’at. Misalnya, banyak wanita yang telah menutup ‘aurat dengan celana panjang blue jean, kulot, atau under rok panjang lalu mengenakan baju lengan panjang, atau kaos lengan panjang dengan kerudung lebar nan besar, masih banyak kita saksikan sebagian besar saudari kita yang keliru memahami bahwa, jika telah menutup ‘aurat maka sudah cukup dan tidak perlu lagi menggunakan jilbab serta khimar. Dengan demikian berarti, mereka dapat dikatakan telah melanggar sebagian perintah Allah swt tentang wajibnya mengenakan jilbab dan khimar (dalam kehidupan umum), meskipun dirinya telah menjalankan perintah Allah dalam hal menutupi ‘auratnya.
Terdapat nash syara’ dalam al-Quran dan hadits, mengenai wajibnya seorang wanita mengenakan jilbab dan khimar dalam aktivitas kehidupan umum:
•
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri istrimu, anak anak perempuanmu, dan istri istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (TQS al-Ahzab [33] : 59)
Ayat di atas merupakan perintah wajib bagi seorang wanita beriman agar menggunakan pakaian (jilbab), bukan jenis pakaian yang lain sebagai penutup ‘auratnya – dalam hal ini syara’ telah menetapkan jenis pakaian yang wajib dikenakan pada saat seorang wanita beriman ketika hendak keluar rumah dalam kehidupan umum yaitu jilbab.
Jilbab adalah baju kurung panjang yang menjulur hingga menutupi dua mata kakinya, sebagaimana firman Allah ta’ala :
“Hendaknya mereka menjulurkan jilbab atas diri mereka.”
Kata “min” merupakan bayan (penjelas), dengan kata lain : يرخين الـملاءة hendaknya mereka mengulurkan mulaah (kain panjang yang tidak berjahit), atau (seperti kain selimut/milhafah) yang menjulur sampai ke bawah = والـملحفة إلى أسفل (Syeikh Taqiyuddin an-Nabhaniy : kitab an-Nidzom al-ijtima’ fil Islam hal. 50)
Terdapat hadits melalui jalur Umar bin Khaththab ra, bahwa Rasulullah saw bersabda :
منْ جَرَّ ثوبهُ خُيلاءَ لم ينظرِ الله إليه يوم القيامة, فقالت أمّ سلمة: " فكيف يصنعُ النِّساءُ بِذُيولِهِنَّ ؟ قال :" يُرخينَ شِبْراً ! قالت:" إذًا يَنْكَشِفُ أقْدَامُهُنّ . قال:" يرخين ذراعاً لايزدْنَ عليه.
“Siapa saja yang mengulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada hari Qiyamat. Ummu Salamah bertanya :” Lantas, bagaimana ujung pakaian yang dibuat oleh para wanita ? Nabi saw menjawab:” Hendaklah diulurkan ke bawah sejengkal. Ummu Salamah bertanya lagi:” Kalau begitu akan nampak ke dua kakinya ? Jawab Rasulullah saw : “Hendaknya diulurkan sehasta dan jangan ditambah lagi.”
Pada hadits di atas terdapat lafadz “yurkhiina dzirangan” يرخين ذراعاً / irkha’ = (menjulurkan jilbabnya se-hasta ke bawah), hingga menutupi ke dua mata kakinya.
Selain menggunakan pakaian jilbab sebagai penutup ‘aurat dalam kehidupan umum, syara’ juga mewajibkan bagi para wanita agar menutup kepala hingga ke dadanya, dengan mengenakan khimaar (kerudung), dalam aktivitas kehidupan umum. Allah ta’ala berfirman :
“. .Dan hendaklah mereka menutupkan (khimar) kain kudung ke dadanya, . .” (TQS an-Nuur [24] : 31)
Allah subhanahu wa ta’ala telah menunjuk dua jenis pakaian tersebut yakni (jilbab (pakaian bawah) dan khimar (pakaian atas) yang wajib dikenakan para wanita mukminat, dalam aktivitas kehidupan umum. Kain penutup kepala hendaknya luas dan lebar sekiranya dapat menutupi kepalanya, lehernya, hingga dadanya (dimana biasa terdapat beberapa kancing baju di dadanya), lafadz “juyuub” pada ayat di atas bisa bermakna “kantong saku” (kamus al-munawwir : hal. 227), oleh karena itu dapat kita fahami; kerudung (khimar) hendaknya dapat menutupi kepala, leher, dada, hingga lipatan kain pada kancing kancing bajunya, atau menutupi kantong saku baju yang biasa menempel di dadanya.
Itulah dua jenis pakaian yang wajib dikenakan oleh seorang wanita yang telah baligh dalam kehidupan umum. Dengan kata lain, seorang wanita mukminat, apabila keluar rumah, berjalan di jalan umum, atau beraktivitas dan berinteraksi dalam kehidupan umum, . . dirinya tidak cukup hanya sekedar menutupi ‘aurat dengan sembarang pakaian, akan tetapi wajib hukumnya mengenakan pakaian dengan jilbab dan khimar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar